Sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di PT TI selama periode tahun 2016-2018. Para tersangka tersebut antara lain, AHMP sebagai GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT TI tahun 2017-2020, HM sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service PT TI tahun 2015-2017, AH sebagai Executive Account Manager PT IN tahun 2016-2018, NH sebagai Direktur Utama PT. AE, DT sebagai Direktur Utama PT. IVQ, KMR sebagai Pengendali PT. FAS dan PT. BPA, AIM sebagai Direktur Utama PT. FCN, DP sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi PT. CAM, dan RI sebagai Direktur Utama PT. BPJ.
Para tersangka diduga melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran dari PT TI. Namun, kerja sama tersebut tidak dilakukan secara transparan dan dinilai sebagai upaya pembiayaan fiktif. Total nilai proyek kerja sama yang melibatkan sembilan perusahaan dengan empat anak perusahaan PT TI mencapai Rp431,7 miliar.
Rincian proyek tersebut mencakup pengadaan baterai litium ion dan genset oleh PT AE senilai Rp64,4 miliar, penyediaan smart mobile energy storage oleh PT IVQ senilai Rp22 miliar, pengadaan material mekanik, HVAC, elektrikal, dan elektronik oleh PT JMP untuk proyek Puri Orchad Apartemen senilai Rp60 miliar. Selain itu, proyek-projek lainnya juga melibatkan nilai hingga ratusan miliar rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal tertentu sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan saat ini telah ditahan. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai contoh nyata dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tegas.