Bangun Sukses dengan Prinsip Prudent: Panduan Kopdes SEO

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan dilakukan dengan prinsip prudent. Kopdes merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagikan kepada anggota desa. Selain itu, Kopdes juga akan memainkan peran penting dalam mendistribusikan bahan-bahan pokok yang disubsidi pemerintah, seperti bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian perekonomian desa dan menjadikannya sebagai pusat kegiatan ekonomi di desa. Kopdes diharapkan dapat beroperasi dan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025. Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan Koperasi Desa dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memajukan perekonomian masyarakat desa.

Source link