Pengertian anumerta sering kali muncul dalam lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama dalam konteks pemberian penghargaan setelah seseorang wafat dalam menjalankan tugas negara. Anumerta merupakan bentuk pengakuan atas jasa dan pengabdian seseorang kepada negara setelah meninggal dunia. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir sebelum meninggal dunia. Peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000, mengatur mengenai anumerta dan kenaikan pangkat PNS secara spesifik.
Pemberian anumerta tidak diberikan secara umum, melainkan berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Hanya PNS yang gugur saat menjalankan tugas dan dinilai berjasa besar terhadap negara yang berhak menerima penghargaan ini. Anumerta diberikan sebagai simbol penghormatan negara atas dedikasi dan pengabdian luar biasa dari PNS atau prajurit yang gugur dalam tugasnya. Kenaikan pangkat anumerta juga memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan, menjadi simbol kehormatan dan kebanggaan serta bentuk penghormatan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.
Dengan demikian, pangkat anumerta merupakan suatu bentuk penghargaan yang bermakna, meskipun diberikan dalam situasi duka. Penghargaan ini mencerminkan pengakuan negara atas jasa dan pengabdian luar biasa dari individu yang mengorbankan hidupnya demi tugas negara. Perlu diingat bahwa pemberian anumerta tidak sembarangan, melainkan dinilai berdasarkan jasa dan pengabdian yang telah diberikan oleh PNS atau prajurit yang menyatakan pengorbanannya untuk negara.