Berita  

Deteksi Aliran Dana Judi Online: Cara PPATK Follow The Money

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mendeteksi aliran dana judi online (judol) dalam sebuah rekening melalui metode penelusuran aliran uang hasil kejahatan. Penelusuran dilakukan dengan mengikuti jejak uang yang mencurigakan, yang merupakan pendekatan efektif dalam mengidentifikasi kegiatan ilegal tersebut.

Ivan menjelaskan bahwa PPATK tidak hanya bekerja sama dengan lembaga yang tergabung dalam financial action task force (FATF), namun juga dengan institusi keuangan di dalam dan luar negeri. Instrumen keuangan yang ditelusuri oleh PPATK mencakup semua jenis instrumen, baik yang konvensional maupun menggunakan teknologi finansial (fintech), untuk memastikan tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan jejak uang haram.

Selain itu, PPATK juga telah menghentikan sementara sejumlah rekening pasif sebanyak 28.000 pada tahun 2024 berdasarkan data dari lembaga keuangan. Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna mencegah penyalahgunaan rekening pasif untuk kegiatan ilegal seperti deposit judi online, penipuan, atau perdagangan narkotika.

Dengan kerja sama yang erat antar lembaga, khususnya Financial Inteligence Unit (FIU), PPATK terus melakukan upaya pencegahan dan deteksi terhadap kegiatan ilegal yang melibatkan aliran dana ilegal. Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dalam menangani kasus-kasus terkait judi online demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link