Pada Kamis, 22 Mei 2025, Aparat Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (45 tahun) karena mencoba memperkosa seorang wanita lanjut usia berusia 69 tahun yang disebut sebagai S, pada Rabu, 21 Mei 2025. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban di Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Inspektur Polisi Dua M Hamzaid, kejadian tersebut bermula saat seorang warga setempat bernama Sudarmo (62) sedang berada di kandang kambing miliknya yang berjarak 10 meter dari rumah korban. Sudarmo mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah korban dan mendekati rumah korban untuk memastikan keadaan. Sudarmo melihat korban berontak di atas tempat tidur melawan upaya pelaku yang hendak memperkosanya.
Saat Sudarmo masuk ke dalam rumah dan menegur pelaku, pelaku malah mendorong Sudarmo hingga terjatuh. Sudarmo berteriak dan menarik perhatian warga sekitar. Warga setempat kemudian mengamuk dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor Kota Lamongan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk menentukan langkah selanjutnya.