Pada Sabtu, 24 Mei 2025, kepolisian berhasil menyita narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi dari pengungkapan kasus terhadap seorang pria berinisial HK (48) di Jakarta. Kasus ini diungkapkan oleh jajaran Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Edy Lestari mengungkapkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan 1.360 butir ekstasi dan 28 gram sabu.
Menurut Edy, pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Jakarta Pusat yang melibatkan peredaran narkotika. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada 21 Mei 2025. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa HK adalah seorang residivis kasus narkotika yang sudah dua kali terjerat kasus serupa.
Meskipun demikian, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Diharapkan dengan kerja keras pihak kepolisian, kasus ini dapat terungkap lebih lanjut dan menindak pelaku serta jaringan narkoba yang terlibat.