Aksi Organisasi Massa (Ormas) Grib Jaya yang menduduki lahan tanpa izin semakin menjadi sorotan publik, termasuk kesewaan lahan milik keluarga Abdul Karim di Tangsel, Banten. Syahrudin, sebagai ahli waris, merasa terganggu dengan aktivitas Ormas tersebut. Mereka menyewakan lahan untuk penjualan hewan kurban, tanah hibah dari orang tua yang akan dibangun oleh ahli waris. Nur Cahyo, kuasa hukum Syahrudin, menegaskan kepemilikan tanah oleh kliennya dengan sertifikat hak milik sejak tahun 1990-an. Meskipun telah menang beberapa kali gugatan atas lahan tersebut, Ormas Grib Jaya terus menduduki lahan tersebut. Tindakan ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Februari 2025 karena melanggar Pasal 167 KUHP. Harapan dari klien dan kuasa hukumnya adalah agar Ormas tersebut mengosongkan tanah tersebut. Selain itu, laporan juga mencakup kasus premanisme oleh anggota Ormas tersebut yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Menyusul penyelesaian konflik lahan ini, publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi kasus tersebut.
Polemik Tanah Grib Jaya di Tangsel: Warga Laporkan ke Polda Metro

Read Also
Recommendation for You

Menteri Luar Negeri Sugiono telah memberikan kabar terkini terkait rencana evakuasi warga negara Indonesia (WNI)…

Kuasa Hukum Kompol (Purn) Ramli Sembiring telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…

KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Juru Bicara…

Presiden Prabowo Subianto mengkritik dampak negatif dari kapitalisme murni dalam peradaban saat berbicara di acara…