Kamis, 25 Mei 2025 – Sebuah kasus yang mengejutkan terjadi di Kabupaten Kampar, Riau, di mana sepasang suami istri terlibat dalam memaksa putri kandung mereka sejak duduk di bangku SMP hingga usia 22 tahun untuk melakukan threesome. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bertujuan untuk melakukan tes kejiwaan menyeluruh terhadap kedua tersangka, yaitu ayah tiri korban dan ibu kandungnya. Langkah ini diambil untuk memahami motif dan kondisi psikologis yang mungkin menjadi pemicu tindakan bejat mereka.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyatakan bahwa pemeriksaan kejiwaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang adanya gangguan mental, penyimpangan perilaku, atau faktor psikologis lain yang mendorong kedua tersangka untuk melibatkan putri kandung mereka dalam tindakan threesome. Korban akhirnya melaporkan kedua orang tuanya setelah tidak tahan lagi dengan perilaku mereka. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Kampar dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus serupa juga terjadi di Simalungun, di mana seorang ayah memperkosa ketiga putri kandungnya. Kasus ini terbongkar setelah pelaku memperkosa anak ketiganya, dimana kedua putri lainnya juga pernah mengalami hal serupa saat masih kecil. Tindakan keji ini harus mendapat perhatian serius serta penegakan hukum yang tegas untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual yang merusak.