Agus Buntung, yang dikenal dengan nama IWAS, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa, 27 Mei 2025. Hal ini merupakan penurunan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Ketua Mahkamah Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, menyatakan bahwa Agus terbukti melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang. Hal ini membuatnya dihukum dengan penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ancaman pidana kurungan selama tiga bulan jika denda tidak dibayarkan. Meskipun vonis tersebut telah dibacakan, baik terdakwa, penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut masih dalam pertimbangan untuk menerima putusan atau melangkah ke langkah hukum selanjutnya.
Agus Buntung, atau IWAS, sekarang resmi ditahan setelah putusan hukum dikeluarkan.
Hal ini merupakan akibat tindakannya yang terbukti mencabuli lebih dari satu orang, sesuai dengan dakwaan yang diajukan. Dalam proses persidangan, Agus menunjukkan sikap sopan dan tertib, yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis. Sementara itu, di luar dari keputusan hukum tersebut, sikap Agus di hari-hari mendatang juga akan mempengaruhi masa depannya. Putusan tersebut mengacu pada dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan Agus terhadap korbannya dan masyarakat sekitar. Meski begitu, semua pihak masih dalam proses pemikiran untuk menerima putusan atau mengambil langkah hukum selanjutnya.