Pada Selasa, 27 Mei 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan dakwaan terhadap mantan Dirut PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih, dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen. Sidang dakwaan berlangsung pada hari itu. Selain Kosasih, jaksa juga menuduh mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Jaksa menyebut, perbuatan melanggar hukum oleh terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT Taspen sebesar Rp1 triliun. Kosasih diduga memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang tertentu, termasuk mata uang asing. Sedangkan terdakwa lainnya yang terlibat dalam skema tersebut adalah Ekiawan Heri Primaryanto dan Patar Sitanggang. Tim hukum dari Ekiawan Heri Primaryanto menyoroti ketidakcermatan dalam penyusunan surat dakwaan dan akan mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya. Masyarakat diimbau untuk mengikuti proses hukum dengan bijak dan tidak membuat kesimpulan sebelum fakta secara lengkap terungkap.
Jawaban Penasihat Hukum Tersangka Dalam Kasus Taspen: Pertanyaan JPU?

Read Also
Recommendation for You

Menteri Luar Negeri Sugiono telah memberikan kabar terkini terkait rencana evakuasi warga negara Indonesia (WNI)…

Kuasa Hukum Kompol (Purn) Ramli Sembiring telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…

KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Juru Bicara…

Presiden Prabowo Subianto mengkritik dampak negatif dari kapitalisme murni dalam peradaban saat berbicara di acara…