Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil-genap pada tanggal 29-30 Mei 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada tanggal 29 Mei 2025, tepat 40 hari setelah Paskah. Pemerintah menetapkan tanggal 29 Mei sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2025 dan tanggal 30 Mei sebagai cuti bersama. Peniadaan sistem ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Para pengguna jalan diharapkan untuk menjaga keselamatan dan patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Bagi pengendara mobil atau motor dengan SIM mati pada 29 Mei 2025, tidak perlu khawatir karena tidak perlu membuat SIM baru. Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan: 29-30 Mei 2025

Read Also
Recommendation for You

Menteri Luar Negeri Sugiono telah memberikan kabar terkini terkait rencana evakuasi warga negara Indonesia (WNI)…

Kuasa Hukum Kompol (Purn) Ramli Sembiring telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…

KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Juru Bicara…

Presiden Prabowo Subianto mengkritik dampak negatif dari kapitalisme murni dalam peradaban saat berbicara di acara…