Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk meniadakan kebijakan ganjil-genap pada tanggal 29-30 Mei 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh pada tanggal 29 Mei 2025, tepat 40 hari setelah Paskah. Pemerintah menetapkan tanggal 29 Mei sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2025 dan tanggal 30 Mei sebagai cuti bersama. Peniadaan sistem ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Para pengguna jalan diharapkan untuk menjaga keselamatan dan patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas. Bagi pengendara mobil atau motor dengan SIM mati pada 29 Mei 2025, tidak perlu khawatir karena tidak perlu membuat SIM baru. Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang bermanfaat untuk Anda.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan: 29-30 Mei 2025
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberlakukan sanksi tegas terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dengan…

Pernyataan Anggota Komisi I DPR, Endipat Wijaya, tentang peran relawan dalam penanganan bencana di Sumatera…

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan panduan untuk mengatasi masalah sampah dan limbah akibat banjir,…

Proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya akan dilakukan oleh DPRD setempat, seperti…

Presiden Prabowo Subianto mengecam sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., yang pergi menjalankan ibadah umrah…







