Berita  

Tips Menambang Secara Legal: Panduan Terbaik

Sektor pertambangan dinilai sebagai bagian strategis dari pembangunan bangsa Indonesia. Pemerintah telah memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memiliki dan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Ini menjadi topik diskusi dalam pertemuan Pengurus DPW DK Jakarta Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara (APWNU) di Jakarta pada Kamis kemarin. APWNU adalah wadah untuk pemilik tambang, penyedia jasa pertambangan, supplier, dan investor warga Nahdlatul Ulama dalam upaya mengawal tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan adil.

Kesiapan APWNU dalam menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba, memberikan kesempatan baru bagi organisasi keagamaan, koperasi, UMKM, dan perguruan tinggi untuk memiliki dan mengelola WIUPK. Sekretaris Jenderal APWNU, Joko Suprianto, menyambut kebijakan pemerintah ini sebagai langkah inovatif yang membuka peluang pengelolaan tambang secara lebih luas dan inklusif, sehingga manfaat sektor pertambangan dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata. Hal ini juga akan mendorong tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan berkeadaban.

APWNU, sebagai wadah para warga NU yang terlibat dalam industri pertambangan, mendukung upaya pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mengendalikan praktik ilegal dan memperkuat tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan. Asosiasi ini terdiri dari sekitar 100 titik tambang yang tersebar di beberapa provinsi dengan komoditas utama seperti batubara, nikel, emas, bauksit, dan pasir dikelola oleh warga Nahdliyin (NU). Fokus utama APWNU adalah melakukan penambangan secara legal, dan anggota yang terbukti menambang secara ilegal akan dikeluarkan dari asosiasi.

Selain itu, pendekatan sosial kepada masyarakat sekitar menjadi ciri khas APWNU. Melalui kegiatan seperti tahlilan dan komunikasi terbuka, asosiasi ini berusaha mengurangi kesenjangan antara masyarakat dan pelaku usaha tambang serta memastikan bahwa manfaat tambang dirasakan oleh masyarakat luas. APWNU juga menegaskan bahwa mereka merupakan bagian dari NU secara nilai dan kultural, namun bukan merupakan badan otonom atau struktur resmi organisasi dari NU. Hal ini juga diakui oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, dalam acara refleksi pertama APWNU yang dihadiri oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria dan Ketua Umum APWNU, Imam Subali.

Source link