Pada Sabtu, 31 Mei 2025, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak sepeda motor vario yang dikendarai Argo Ericko Achfandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, pada Sabtu 24 Mei 2025 dinihari dan menyebabkan Argo Ericko, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia. Polisi juga mengungkap bahwa mobil BMW tersebut menggunakan pelat nomor palsu dengan perubahan dari F 1206 menjadi B 1442 NAC. Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa penggantian pelat nomor ini dilakukan tanpa izin dan pengetahuan petugas kepolisian di Polsek Ngaglik. Selain itu, dalam mobil BMW ditemukan empat pelat nomor polisi yang berbeda, menunjukkan bahwa pengemudi sering mengganti pelat nomor untuk alasan gaya. Semua informasi ini menyoroti kejadian tragis dan tindakan tidak etis yang terjadi dalam kecelakaan tersebut.
Mobil BMW Tabrak Argo Ericko dengan Nopol Palsu: Polisi Temukan Banyak Pelat Berbeda
Read Also
Recommendation for You

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, mengungkapkan bahwa pihaknya masih…

Kedutaan Besar AS virtual untuk Iran telah mengeluarkan peringatan kepada warga Amerika untuk segera meninggalkan…

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan pentingnya partainya bersama Presiden RI…

Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengungkapkan bahwa situasi di Iran sudah terkendali. Banyak pelaku…








