Pada Sabtu, 31 Mei 2025, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak sepeda motor vario yang dikendarai Argo Ericko Achfandi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DIY, pada Sabtu 24 Mei 2025 dinihari dan menyebabkan Argo Ericko, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia. Polisi juga mengungkap bahwa mobil BMW tersebut menggunakan pelat nomor palsu dengan perubahan dari F 1206 menjadi B 1442 NAC. Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa penggantian pelat nomor ini dilakukan tanpa izin dan pengetahuan petugas kepolisian di Polsek Ngaglik. Selain itu, dalam mobil BMW ditemukan empat pelat nomor polisi yang berbeda, menunjukkan bahwa pengemudi sering mengganti pelat nomor untuk alasan gaya. Semua informasi ini menyoroti kejadian tragis dan tindakan tidak etis yang terjadi dalam kecelakaan tersebut.
Mobil BMW Tabrak Argo Ericko dengan Nopol Palsu: Polisi Temukan Banyak Pelat Berbeda

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto mengkritik dampak negatif dari kapitalisme murni dalam peradaban saat berbicara di acara…

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau biasa dikenal dengan Cak Imin menghadiri…

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah…

Pada Kamis, 19 Juni 2025, Polda Banten berhasil menangkap seorang perempuan warga Cibadak, Kabupaten Lebak,…