Penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka dalam demo ricuh telah ditangguhkan oleh polisi. Meskipun demikian, polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap mereka tetap akan berlanjut. Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengkonfirmasi penangguhan penahanan tersebut karena para mahasiswa masih bisa dibimbing. Menurutnya, penangguhan tersebut didasarkan pada permohonan dari pihak keluarga mahasiswa melalui penasihat hukum mereka. Dengan adanya penangguhan ini, para mahasiswa dapat kembali ke kampus untuk melanjutkan belajar mereka. Reonald juga menambahkan bahwa para mahasiswa dikenakan kewajiban hukum untuk wajib lapor dua kali seminggu, namun jadwal pelaporan tersebut dapat disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas perkuliahan mereka. Meski sebagian dari mahasiswa tersebut positif narkoba, polisi tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk belajar dan memperbaiki masa depan mereka.
Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan
Read Also
Recommendation for You

Dishub DKI Jakarta Atur Rekayasa Lalu Lintas untuk BTN Jakarta International Marathon 2026 Jakarta, VIVA…

Kejaksaan Agung Akan Periksa Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Terkait Pengajuan Justice Collaborator Jakarta,…










