Penahanan terhadap 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang menjadi tersangka dalam demo ricuh telah ditangguhkan oleh polisi. Meskipun demikian, polisi memastikan bahwa proses hukum terhadap mereka tetap akan berlanjut. Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengkonfirmasi penangguhan penahanan tersebut karena para mahasiswa masih bisa dibimbing. Menurutnya, penangguhan tersebut didasarkan pada permohonan dari pihak keluarga mahasiswa melalui penasihat hukum mereka. Dengan adanya penangguhan ini, para mahasiswa dapat kembali ke kampus untuk melanjutkan belajar mereka. Reonald juga menambahkan bahwa para mahasiswa dikenakan kewajiban hukum untuk wajib lapor dua kali seminggu, namun jadwal pelaporan tersebut dapat disesuaikan agar tidak mengganggu aktivitas perkuliahan mereka. Meski sebagian dari mahasiswa tersebut positif narkoba, polisi tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk belajar dan memperbaiki masa depan mereka.
Proses Hukum 16 Mahasiswa Trisakti Tetap Berlanjut Meski Penahanan Ditangguhkan

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto mengkritik dampak negatif dari kapitalisme murni dalam peradaban saat berbicara di acara…

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (PM) Muhaimin Iskandar atau biasa dikenal dengan Cak Imin menghadiri…

Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan tanggapan terhadap rencana pemerintah…

Pada Kamis, 19 Juni 2025, Polda Banten berhasil menangkap seorang perempuan warga Cibadak, Kabupaten Lebak,…