Berita  

Kejagung Tepat Usut Kasus Korupsi Sritex: Analisa Terkini

Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan kasus korupsi terkait pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT. Sri Rejeki Isman (Sritex). Menurutnya, meskipun kepailitan dan korupsi merupakan kasus yang berbeda, keduanya dapat diusut secara bersamaan baik dari sisi perdata maupun pidana. Aan menekankan bahwa adanya dugaan pailit Sritex yang disebabkan oleh korupsi menunjukkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung perlu mengusut perkara pidana sesuai dengan kewenangannya.

Aan juga menegaskan bahwa jika proses pidana korupsi terhadap Sritex tidak ditegakkan dengan cepat, hal ini dapat menimbulkan lebih banyak kerugian, baik bagi para pekerja yang terdampak kepailitan perusahaan maupun bagi negara akibat praktik korupsi. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, telah mengungkapkan bahwa empat bank diduga terlibat dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sritex. Total kredit yang diberikan oleh bank daerah dan BUMN kepada Sritex mencapai sekitar Rp 3,6 triliun. Eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto juga diduga menerima pencairan kredit dari sejumlah bank. Penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan secara tuntas dan adil demi kepentingan publik.

Source link