Pemerintah Indonesia siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sekolah swasta gratis. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menyatakan bahwa ini akan membutuhkan anggaran yang cukup besar, namun belum merincikan total anggaran yang diperlukan. Saat ini, pemerintah sedang menghitung jumlah anggaran yang harus dialokasikan untuk menyediakan pendidikan gratis di sekolah swasta.
Menurut Atip, perhitungan yang dilakukan memerlukan waktu yang tidak sebentar karena anggaran yang dibutuhkan sangat besar. Walau begitu, pemerintah akan memastikan keakuratan perhitungan sebelum mengumumkan anggaran yang harus dialokasikan. Belum ada kepastian terkait pos anggaran mana yang akan dialihkan untuk menggratiskan sekolah swasta sesuai putusan MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diinstruksikan untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pemerintah akan memastikan implementasi putusan MK tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atip Latipulhayat dan pemerintah saat ini sedang menghitung alokasi anggaran yang diperlukan untuk menjalankan putusan ini dengan cermat. Penyampaian informasi lebih lanjut terkait hal ini diharapkan akan disampaikan kepada publik setelah perhitungan anggaran selesai dilakukan.