Berita  

Sidang Mediasi Gugatan Lisa Mariana: Ridwan Kamil Absen, Deadlock

Sidang mediasi dalam gugatan yang diajukan oleh selegram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025. Namun, proses tersebut terhenti karena Ridwan Kamil sebagai pihak yang digugat tidak hadir dalam sidang tersebut. Mediasi dilakukan untuk kurun waktu sekitar 30 menit dan berakhir tanpa adanya kesepakatan yang mencapai titik temu. Markus Nababan, selaku kuasa hukum Lisa Mariana, menyatakan bahwa mediasi berakhir dalam keadaan deadlock.
Menurut Markus, ketidakhadiran Ridwan Kamil menjadi penyebab terhentinya proses mediasi ini. Menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016, tergugat harus hadir dalam proses mediasi. Namun, alasan yang diberikan adalah Ridwan Kamil tidak bisa hadir karena kesibukan kerja, yang menjadi pertanyaan bagi pihak Lisa Mariana. Dengan ketidakhadiran yang tidak jelas, Markus meminta agar hal ini tidak menghambat proses hukum keperdataan terkait kasus tersebut, yang melibatkan hak identitas anak Lisa Mariana. Meskipun mediasi berakhir deadlock, sidang selanjutnya diharapkan bisa masuk ke materi pokok perkara. Lisa Mariana sendiri menyatakan bahwa ia tidak kecewa meskipun tidak bertemu langsung dengan Ridwan Kamil dalam proses mediasi.

Source link