Mekanisme Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden dalam UUD 1945

Proses pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sembarangan, sebab mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UUD 1945. Mekanisme ini dimulai dari usulan di DPR, kemudian pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, hingga keputusan akhir di MPR. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya dilakukan jika terjadi pelanggaran serius terhadap hukum atau konstitusi. Usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden harus diajukan oleh DPR kepada MPR berdasarkan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945. DPR akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa apakah terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan berdasarkan pendapat DPR dengan persetujuan minimal dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Setelah itu, MK memiliki waktu 90 hari untuk meneliti dan mengadili sesuai ketentuan yang ada. Jika presiden atau wakil presiden terbukti melanggar hukum, MPR akan mengambil keputusan dalam waktu maksimal 30 hari. Selama proses ini, presiden atau wakil presiden yang bersangkutan memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan di hadapan sidang MPR. Dengan melibatkan DPR, MK, dan MPR, proses pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia menjalani tahapan hukum dan konstitusional yang ketat, menunjukkan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.

Source link