Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu siang. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menyatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah kejadian ketika pelaku berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/5). Pelaku kemudian menanyakan jalan kepada korban, namun tiba-tiba meremas payudara korban. Korban berteriak setelah kejadian tersebut dan pihak kepolisian menyelidiki kasus begal payudara tersebut sehingga pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya. Pelaku KN menghadapi tuduhan sesuai Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Terkait hal ini, keluarga pelaku telah mengetahui aksi pelaku yang viral di media sosial.
Pelaku Begal Payudara di Cilandak: Kronologi Penangkapan dan Penangguhan
Read Also
Recommendation for You

Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers, berbicara tentang dominasi platform global yang menyebabkan gelombang pemutusan hubungan…

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menurunkan biaya haji untuk jamaah Indonesia dengan membangun Kampung Haji di…

Pada Sabtu, 7 Februari 2026, Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi…

Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyebutkan…








