Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu siang. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menyatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah kejadian ketika pelaku berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (21/5). Pelaku kemudian menanyakan jalan kepada korban, namun tiba-tiba meremas payudara korban. Korban berteriak setelah kejadian tersebut dan pihak kepolisian menyelidiki kasus begal payudara tersebut sehingga pelaku berhasil ditangkap di tempat tinggalnya. Pelaku KN menghadapi tuduhan sesuai Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Terkait hal ini, keluarga pelaku telah mengetahui aksi pelaku yang viral di media sosial.
Pelaku Begal Payudara di Cilandak: Kronologi Penangkapan dan Penangguhan

Read Also
Recommendation for You

Menteri Luar Negeri Sugiono telah memberikan kabar terkini terkait rencana evakuasi warga negara Indonesia (WNI)…

Kuasa Hukum Kompol (Purn) Ramli Sembiring telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…

KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Juru Bicara…

Presiden Prabowo Subianto mengkritik dampak negatif dari kapitalisme murni dalam peradaban saat berbicara di acara…