Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan respons terhadap pandangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar. KPK meminta kubu Hasto untuk menghormati pendapat dan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, setiap pendapat dan keterangan saksi dianggap sah sebagai alat bukti dalam proses hukum. Ahli Pidana telah mengklarifikasi bahwa laporan penyidik KPK ke Komnas HAM dan Dewas KPK tidak menghalangi penyidikan. Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyoroti bahwa laporan terhadap penyidik dianggap sebagai perintangan penyidikan. Hal ini disampaikan saat persidangan tentang dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu untuk mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan.
Laporan Penyidik KPK: Respons Usai Kubu Hasto Tuding BAP Ahli Aneh
Read Also
Recommendation for You

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan pendapatnya mengenai pelibatan TNI dalam…

Pangeran Abdul Mateen dan istrinya, Putri Anisha Rosnah, mengumumkan kabar bahagia kelahiran anak pertama mereka,…

Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers, berbicara tentang dominasi platform global yang menyebabkan gelombang pemutusan hubungan…

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menurunkan biaya haji untuk jamaah Indonesia dengan membangun Kampung Haji di…

Pada Sabtu, 7 Februari 2026, Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi…







