Pos pengamanan di Taman Segitiga Blok C-1, RW 09, Green Garden, Kedoya, Jakarta Barat, dibangun oleh PT. Taman Kedoya Barat, pengembangan developer setempat. Ketua RW 09, Dicky Buyung, membela pembangunan tersebut yang disertai penolakan dari sejumlah warga. Dicky menyatakan bahwa pos keamanan tersebut sudah ada selama 40 tahun dan sudah diperbaiki dengan fasilitas yang diperlukan. Renovasi pos keamanan tersebut juga disetujui oleh warga dan Ketua RT di RW 09. Namun, penasehat hukum warga menolak klaim dari Ketua RW dan menyebutnya sebagai tindakan ilegal. Mereka menekankan bahwa bangunan tersebut seharusnya dibongkar, mengkritisi kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang tidak mengeksekusi pembongkaran tersebut.
Sementara itu, penasehat hukum lainnya membantah klaim Ketua RW terkait kondisi pos pengamanan yang telah lama. Mereka menyebut bahwa pos keamanan lama berukuran jauh lebih kecil dibandingkan dengan yang baru dibangun, serta menyoroti ketidakpartisipasian beberapa warga terhadap pembangunan tersebut. Kritik juga dialamatkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Walikota Adm Jakarta Barat atas ketidaktegasan dalam menangani masalah pembangunan ilegal di atas Fasum. Persistensi Ketua RW dalam membangun pos keamanan di atas lahan tersebut tanpa izin juga menjadi sorotan dari para penasehat hukum warga. Semua ini menjadi kontroversi di Green Garden, Jakarta Barat, yang mempengaruhi hubungan antara warga, pengembang, dan pemerintah setempat.