Pemerintah diminta untuk meninjau ulang keputusan mengenai status empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara historis dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, mengekspresikan kekecewaannya terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Romy Soekarno menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan keadilan bagi masyarakat Aceh sebelum mengambil keputusan terkait batas wilayah ini. Dia juga menyoroti pentingnya dialog dan mediasi kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara dalam menyelesaikan sengketa ini. Mantan juru bicara tentara ini menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah Pemerintah Aceh dalam mengumpulkan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut.
Menko bidang Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, juga turut berbicara terkait upaya pemerintah pusat untuk menuntaskan sengketa terkait empat pulau di Aceh dan Sumut. Di tengah polemik yang terjadi, keputusan terbaik haruslah didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan fakta-fakta objektif. Langkah-langkah yang diambil harus memperhatikan kondusivitas, keamanan, dan kerukunan antara kedua daerah tersebut serta tetap menjaga integritas NKRI. Sudah saatnya audit nasional database pulau dilakukan untuk memverifikasi kepemilikan pulau secara ilmiah dan historis guna mencegah terjadinya konflik horizontal yang merugikan masyarakat.