Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya jeda minimal dua tahun antara pemilihan nasional dan daerah. Menurut Zarnubi, perpanjangan masa jabatan bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, karena aturan mengenai masa jabatan kepala daerah diatur oleh undang-undang yang dibuat bersama oleh DPR RI dan pemerintah. Meskipun demikian, Zarnubi menegaskan bahwa masa jabatan anggota legislatif tidak bisa diperpanjang karena telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun DPRD tidak dilibatkan, pemerintah daerah tetap dapat berjalan dengan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelumnya, MK telah memutuskan pemisahan pemilihan umum nasional dan daerah dengan jeda minimal dua tahun, sehingga adanya perpanjangan masa jabatan kepala daerah menjadi opsi yang dibuka oleh putusan tersebut.
Usul Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah: Tindak Lanjut Putusan MK
Read Also
Recommendation for You

Dishub DKI Jakarta Atur Rekayasa Lalu Lintas untuk BTN Jakarta International Marathon 2026 Jakarta, VIVA…











