Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mengatur lebih banyak syarat penahanan sesuai dengan penjelasan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Tujuannya adalah untuk mencegah aparat penegak hukum menahan seseorang dengan mudah. Pasal 93 ayat 5 tentang syarat penahanan diperinci lebih terukur untuk mencegah penahanan yang tidak semestinya. Salah satu syarat penahanan yang diatur adalah jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik selama dua kali. RUU KUHAP juga memuat ketentuan bahwa penahanan bisa dilakukan jika tersangka menghambat proses pemeriksaan atau berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Habiburokhman juga menyoroti kritik dari masyarakat terhadap RUU KUHAP, dengan menyebut bahwa aturan KUHAP lama lebih berbahaya daripada yang baru. Menurutnya, pengaturan di KUHAP yang saat ini berlaku lebih subjektif dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Perbanyak Syarat Penahanan dalam RUU KUHAP untuk Menghindari Penahanan yang Sembarangan
Read Also
Recommendation for You

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Faizal, mengungkapkan bahwa pihaknya masih…

Kedutaan Besar AS virtual untuk Iran telah mengeluarkan peringatan kepada warga Amerika untuk segera meninggalkan…

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan pentingnya partainya bersama Presiden RI…

Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, mengungkapkan bahwa situasi di Iran sudah terkendali. Banyak pelaku…








