Berita  

Mantan Stafsus Menaker Hanif Diperiksa KPK dalam Kasus Pemerasan

Pada tanggal 15 Juli 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, yaitu Maria Magdalena dan Nur Nadlifah, telah memenuhi panggilan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan perkara di Kemenaker, hari itu, tiga orang saksi dipanggil dan dua di antaranya memenuhi panggilan tersebut. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kedua mantan staf khusus tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker. Pemeriksaan yang dilakukan masih terkait dengan perkara tersebut dan mencermati apakah praktik pemerasan terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli. Kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker melibatkan delapan orang tersangka, termasuk aparatur sipil negara di Kemenaker, dan telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan selama kurun waktu 2019–2024. RPTKA merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia, dan jika tidak diterbitkan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, mengakibatkan denda bagi tenaga kerja asing. KPK juga mengungkapkan bahwa kasus pemerasan tersebut diduga terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah.

Source link