Berita  

Pemerintah Harus Bahas Regulasi Pemilu secara Transparan

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Heri Budianto, mengatakan bahwa publik harus turut serta dalam penyusunan sistem pemilu setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan pentingnya pembahasan regulasi secara terbuka agar semua elemen masyarakat dapat terlibat dalam membahas pemilu nasional dan daerah pasca putusan MK. Heri juga menyoroti banyak aspek teknis yang harus diputuskan bersama, termasuk mengenai masa jabatan legislatif.

Menyikapi dinamika politik nasional, Heri menegaskan bahwa Partai Gema Bangsa tetap fokus pada konsolidasi internal. Sebagai partai baru, mereka mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu 2029. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mendorong DPR untuk segera menindaklanjuti putusan MK terkait pemisahan antara pemilu nasional dan daerah. Ia menegaskan perlunya percepatan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai tanggung jawab pembentuk undang-undang atas keputusan MK.

Khoirunnisa menekankan bahwa keputusan MK harus dimaknai sebagai momentum untuk mempercepat proses revisi undang-undang. MK telah menegaskan tugas pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan konstitusi sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi undang-undang pemilu sebagai bagian dari proses constitutional engineering.

Source link