Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Selain itu, dia juga dihukum denda sebesar Rp750 juta. Majelis hakim menetapkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dan tidak sependapat dengan jumlah yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Tom Lembong menyatakan bahwa putusan hakim tidak menyebutkan adanya niat jahat dalam tindakannya sebagai Menteri Perdagangan. Dia juga merasa aneh karena wewenangnya diabaikan dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Tom Lembong Bicara Mens Rea dan Keterlibatan Hakim
Read Also
Recommendation for You

Menjelang Idulfitri 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak anak-anak dari Panti Sosial Asuhan Anak…

Libur Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinantikan masyarakat untuk berwisata ke destinasi menarik. Namun,…

Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, memberikan respons terhadap klaim Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth,…

Pada akhir pekan ini, Terminal Kampung Rambutan memperkirakan bahwa puncak arus mudik Lebaran tahun 2026…








