Berita  

Tersangka Korupsi Sritex dan Bank: Mantan Direktur Keuangan Masuk Tahanan

Kamis, 23 Juli 2025 – Korps Adhyaksa mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus yang melibatkan beberapa bank besar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan gelar perkara.

Tersangka baru dalam kasus ini berasal dari manajemen bank pemberi kredit dan internal Sritex. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Allan Moran Severino (AMS), Babay Farid Wazadi (BFW), Pramono Sigit (PS), Yuddy Renald (YR), Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan SD. Delapan tersangka ini langsung ditahan setelah penetapan status tersangka. Dengan penahanan ini, total jumlah tersangka dalam kasus kredit bermasalah yang melibatkan sejumlah bank daerah dan internal Sritex telah mencapai 11 orang.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM), dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, Dicky Syahbandinata (DS). Dengan demikian, proses penyidikan kasus korupsi ini terus berlanjut untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Source link