Prabowo Sita Mesin Penggiling Padi Nakal: Koperasi Langsung Ambil Alih!

Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pesan kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memanipulasi harga yang dapat merugikan petani dan masyarakat. Beliau menegaskan kesiapannya untuk mengambil alih usaha penggilingan padi yang melanggar aturan dan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Prabowo juga mengklaim telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa tidak ada multitafsir terkait Pasal 33 Ayat (2) yang menekankan pentingnya cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Dalam acara peluncuran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Prabowo menuturkan bahwa pelaku usaha penggilingan padi tercatat mampu mengantongi keuntungan hingga Rp2 triliun tiap bulan. Pemerintah telah menindaklanjuti hal ini untuk menjaga stabilitas harga padi dari petani. Selain itu, muncul permasalahan baru terkait oplosan beras premium yang dianggap sebagai tindak pidana. Prabowo menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk tindakan lebih lanjut guna mengusut kerugian sekitar Rp100 triliun yang dialami masyarakat Indonesia setiap tahun akibat praktik curang yang dilakukan kelompok pengusaha tertentu.

Prabowo menekankan bahwa tindakan curang adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, sehingga hukum harus ditegakkan dengan tegas. Beliau menegaskan komitmennya untuk menjalankan Undang-Undang Dasar dan peraturan yang berlaku demi kepentingan negara dan masyarakat.

Source link