Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA), anggota Polda Jawa Tengah, yang dipecat karena kasus penipuan, perilaku asusila, dan judi online, telah mengajukan banding atas keputusan pemecatannya. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa BYA sudah mengajukan banding dan dokumen tersebut telah diterima oleh Polda Jateng. BYA diberi waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding kepada Propam Polda Jateng. Setelah penyerahan dokumen tersebut, akan dilakukan pengkajian sebelum keputusan akhir diambil. Sebelumnya, BYA dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan Polda Jateng. Dari hasil penyelidikan internal, BYA terlibat dalam tiga kasus sekaligus, termasuk penipuan, keterlibatan dalam praktik judi online, dan perilaku asusila. (Didiet cordiaz/tvOne/Semarang)
Home
Berita
Bripda Ardian Ajukan Banding ke Polda Jateng atas Dipecat karena Asusila dan Judi Online
Bripda Ardian Ajukan Banding ke Polda Jateng atas Dipecat karena Asusila dan Judi Online
Read Also
Recommendation for You

Presiden Iran Masoud Pezeshkian langsung menghubungi sekutunya di Rusia, Presiden Vladimir Putin, pada Minggu, 12…

Perundingan antara Amerika Serikat dan Iran di Islamabad berakhir tanpa kesepakatan setelah berlangsung selama 21…

Badan Gizi Nasional (BGN) telah memutuskan untuk menangguhkan atau menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan…

KPK Mengamankan Politisi PDI Perjuangan Terkait Kasus Bupati Tulungagung Sabtu, 11 April 2026 – Komisi…








