Berita  

Bripda Ardian Ajukan Banding ke Polda Jateng atas Dipecat karena Asusila dan Judi Online

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian (BYA), anggota Polda Jawa Tengah, yang dipecat karena kasus penipuan, perilaku asusila, dan judi online, telah mengajukan banding atas keputusan pemecatannya. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa BYA sudah mengajukan banding dan dokumen tersebut telah diterima oleh Polda Jateng. BYA diberi waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding kepada Propam Polda Jateng. Setelah penyerahan dokumen tersebut, akan dilakukan pengkajian sebelum keputusan akhir diambil. Sebelumnya, BYA dipecat secara tidak hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan Polda Jateng. Dari hasil penyelidikan internal, BYA terlibat dalam tiga kasus sekaligus, termasuk penipuan, keterlibatan dalam praktik judi online, dan perilaku asusila. (Didiet cordiaz/tvOne/Semarang)

Source link