Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan tekadnya dalam memberantas praktik curang dalam perdagangan beras. Dalam pidatonya di perayaan ulang tahun ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu malam (23/7), Prabowo menyoroti masalah pengaturan harga dan pengepakan ulang beras subsidi yang telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp100 triliun setiap tahun. Beliau juga menunjukkan bahwa ratusan perusahaan terlibat dalam praktik curang tersebut, dengan 212 perusahaan penggiling padi yang telah terbukti melanggar aturan.
Menurut Prabowo, kejahatan ekonomi semacam itu tidak hanya merampas hak rakyat tetapi juga bertentangan dengan konstitusi. Beliau menyatakan bahwa kerugian sebesar itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat, seperti perbaikan sekolah, Rumah Sakit, dan pesantren di seluruh Indonesia. Prabowo juga telah memberikan perintah kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak menindak praktik curang tersebut, sesuai dengan amanat UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting bagi negara harus dikuasai oleh negara.
Dengan kerugian mencapai triliunan rupiah setiap tahun akibat praktik curang ini, Prabowo bersikeras bahwa tindakan tegas harus segera diambil untuk menghentikan kejahatan tersebut. Prabowo menegaskan bahwa langkah-langkah ini bukan semata-mata atas dasar keinginan pribadi, melainkan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
