Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai agenda telah disusun untuk menyambut momen bersejarah tersebut. Salah satu agenda penting yang selalu dilakukan setiap tahun adalah upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan ke-80, dapat dijadikan acuan bagi instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, dan masyarakat di seluruh Indonesia.
Upacara bendera dilakukan tidak hanya di Istana Merdeka, Jakarta, tapi juga di seluruh daerah, mulai dari sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan. Berikut adalah susunan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pada pagi hari tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman Kemendikbudristek. Sementara Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dilakukan pada sore harinya dengan susunan yang telah ditentukan.
Pedoman tersebut disusun untuk memastikan pelaksanaan upacara berjalan dengan khidmat, tertib, dan penuh makna serta menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air kepada masyarakat Indonesia. Kemendikbudristek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 ini melalui berbagai kegiatan positif dan mengikuti upacara bendera sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Semoga peringatan hari kemerdekaan ini dapat mempererat rasa persatuan dan kesatuan di antara seluruh warga negara Indonesia.












