Penyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengenai abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto telah menghapuskan konsekuensi hukum yang sebelumnya dijalani oleh terdakwa. Yusril menjelaskan bahwa kedua keputusan tersebut memiliki implikasi yang hampir sama, di mana keduanya tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Penghapusan hukuman pidana bagi kedua terdakwa dilakukan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) dan Undang-Undang Dasar yang berlaku. Yusril menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto otomatis dibatalkan dengan amnesti yang diberikan, sedangkan Tom Lembong masih dalam proses untuk mengajukan banding. Selain itu, amnesti dan abolisi tersebut telah disetujui oleh DPR, sehingga konsekuensi hukum dan proses penuntutan terhadap terdakwa harus dihapuskan. Keselarasan keputusan Presiden dengan hukum yang berlaku telah dipastikan sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi. Usulan abolisi untuk Tom Lembong telah diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui setelah rapat konsultasi bersama DPR. Pelaksanaan keputusan Presiden tersebut telah menghapuskan konsekuensi hukum yang sebelumnya dihadapi oleh Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disahkan: Yusril Tetap Tenang
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberlakukan sanksi tegas terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dengan…

Pernyataan Anggota Komisi I DPR, Endipat Wijaya, tentang peran relawan dalam penanganan bencana di Sumatera…

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan panduan untuk mengatasi masalah sampah dan limbah akibat banjir,…

Proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya akan dilakukan oleh DPRD setempat, seperti…

Presiden Prabowo Subianto mengecam sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., yang pergi menjalankan ibadah umrah…







