Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menunjukkan kebijaksanaan dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Pendapat ini disampaikan oleh Politisi Fahri Hamzah, yang menganggap langkah tersebut sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang Hari Kemerdekaan RI ke-80. Fahri menyatakan bahwa tindakan Presiden Prabowo adalah upaya untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Keputusan Prabowo dinilai sebagai langkah untuk menyatukan kembali bangsa. DPR telah menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Langkah ini diharapkan dapat membawa kerukunan dalam masyarakat dan menghentikan usaha memecah belah bangsa.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo dan Hak Prerogatifnya
Read Also
Recommendation for You
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah kembali ke tanah air setelah menghadiri perayaan 80 Tahun…
Prabowo Subianto, Presiden Indonesia, kembali ke Bandara Halim Perdanakusuma setelah mengunjungi Beijing dalam perayaan 80…
Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing membawa hasil positif dengan adanya kesepakatan…
Pada hari yang cerah tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden…
Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…
