Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) atau dikenal sebagai UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga orang karyawan tersebut, Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Mereka menggugat 2 pasal dalam UU P2SK, yaitu Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2, karena dianggap melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak pekerja untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. UU P2SK, beserta aturan turunannya, dinilai merugikan pekerja buruh, terutama karyawan PT Freeport Indonesia dengan dana pensiun yang besar, karena aturan pembayaran pensiun yang terbatas pada 20% secara berkala.
Karena gejolak yang ditimbulkan oleh aturan baru ini, para pekerja buruh merasa terpukul dan mengajukan uji materiil terhadap Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK. Mereka menyatakan 8 alasan dalam permohonan tersebut, mulai dari pembayaran manfaat pensiun yang harus dilakukan secara berkala hingga pembatasan pengambilan dana pensiun yang merugikan pekerja. Selain itu, Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan bahwa permohonan gugatan judicial review diajukan karena kekecewaan karyawan PT Freeport atas disahkannya UU P2SK. Mereka berharap agar aturan lama terkait pensiun dikembalikan seperti semula tanpa pembatasan pengambilan dana pensiun.
Dalam petitumnya, 3 orang karyawan PT Freeport Indonesia meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan bahwa Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka berharap agar pasal-pasal tersebut yang membatasi pengambilan dana pensiun dibatalkan. Keseluruhan tuntutan ini merupakan upaya keras para pekerja buruh untuk melindungi hak-hak mereka terkait upah dan pensiun.












