Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini sebagai upaya untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di tengah peringatan hari bersejarah tersebut. Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mengetahui dan menerapkan aturan yang benar, masyarakat diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa.
Untuk rumah tinggal, bendera dapat dipasang di halaman depan, baik di sisi kanan rumah atau tepat di tengah-tengah bangunan. Sementara di instansi pemerintah maupun swasta, bendera dikibarkan pada tiang utama, dan harus berada di posisi paling tinggi jika dikibarkan bersama bendera lain. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dikibarkan secara berjejer dengan simbol atau lambang organisasi. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Imbauan ini sebagai upaya untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air di tengah peringatan hari bersejarah tersebut. Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mengetahui dan menerapkan aturan yang benar, masyarakat diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan dan identitas bangsa.
Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih HUT ke-80 RI












