Setiap tanggal 10 Agustus diperingati sebagai Hari Veteran Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap para Veteran Republik Indonesia yang telah berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa serta berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2014 menetapkan 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional, yang diinspirasi oleh peristiwa gencatan senjata di Surakarta pada 10 Agustus 1949. Peristiwa ini terjadi setelah markas Kolonel Gatot Subroto hancur akibat serangan Belanda, yang kemudian memicu amarah anak buah sang Kolonel untuk menyerang markas tentara Belanda di Surakarta pada 7 Agustus 1949. Puncak serangan terjadi pada 10 Agustus 1949, sehari sebelum perintah gencatan senjata dilaksanakan.
Veteran Republik Indonesia adalah mereka yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai peristiwa keveteranan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia mengatur bahwa Veteran RI adalah yang berperan aktif dalam peperangan untuk membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI, termasuk yang bergabung dalam misi perdamaian dunia di bawah mandat PBB. Veteran RI dibagi ke dalam empat jenis berdasarkan peristiwa keveteranan, antara lain Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Veteran Perdamaian, dan Veteran Anumerta.
Para Veteran RI berhak mendapatkan tanda kehormatan dan sejumlah hak sebagai bentuk penghargaan dari negara. Hak-hak tersebut termasuk keringanan bayar PBB, keringanan biaya angkutan, biaya pendidikan bagi anak Veteran RI, jaminan kesehatan, pemakaman di Taman Makam Pahlawan, bimbingan usaha kecil menengah, dan hak mendapatkan perlindungan hukum. Peringatan Hari Veteran Nasional telah menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mengenang jasa para pejuang yang telah berkorban demi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.












