Pada tanggal 12 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan penyegelan ruangan di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tindakan penyegelan ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Limi tersangka telah diumumkan sebelumnya dalam kasus ini, termasuk Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) yang berperan sebagai tersangka pemberi suap. Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur ini merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas RSUD juga menjadi fokus dalam kasus ini, dengan total dana sebanyak Rp4,5 triliun dialokasikan pada tahun 2025.
KPK Geledah dan Segel Ruangan di Kantor Kemenkes: Pengungkapan Terbaru!
Read Also
Recommendation for You

Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers, berbicara tentang dominasi platform global yang menyebabkan gelombang pemutusan hubungan…

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menurunkan biaya haji untuk jamaah Indonesia dengan membangun Kampung Haji di…

Pada Sabtu, 7 Februari 2026, Komisi Yudisial (KY) memberikan dukungan terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi…

Patra M Zen, kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyebutkan…








