Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa pabrik-pabrik penggilingan beras skala besar akan memerlukan izin khusus. Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang di atas hukum, termasuk kepentingan bisnis terbesar. Ia berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari orang-orang yang memanfaatkan kesulitan mereka untuk keuntungan berlebihan.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya akan sepenuhnya menggunakan kewenangan yang diberikan berdasarkan Konstitusi 1945 dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia memperingatkan bahwa setiap bisnis yang menimbun barang-barang esensial selama kelangkaan atau fluktuasi harga bisa menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal 50 miliar rupiah.
Selain itu, Prabowo menekankan bahwa industri yang krusial untuk mata pencaharian masyarakat harus tetap berada di bawah kontrol negara, sesuai dengan mandat para pendiri negara. Ia juga mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat yang menuntut operasi penggilingan beras skala besar mendapatkan izin khusus.
Prabowo menegaskan bahwa pabrik-pabrik tersebut harus mematuhi peraturan tersebut jika ingin terus beroperasi di sektor ini. Ia menyatakan bahwa para pemain besar harus beralih ke industri lain jika tidak memenuhi persyaratan izin. Prabowo menegaskan pentingnya melindungi hak masyarakat atas beras dalam jumlah yang tepat, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau serta menyerukan agar bisnis-bisnis besar tidak mencampuri kebutuhan dasar masyarakat.
Prabowo: The Powerful and Wealthy Won’t Get Away – SEO Blog Post
