Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Para jamaah di Indonesia memiliki dua pilihan perjalanan yang disediakan oleh pemerintah, yakni jalur reguler dan jalur khusus. Jalur reguler adalah untuk jamaah yang menerima subsidi dari pemerintah, sedangkan jalur khusus atau haji plus merupakan perjalanan yang dibiayai sendiri atau berkolaborasi dengan agen travel umroh dan haji. Menurut Abdul Wahid, bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), kewenangan haji plus berada di pihak swasta.
Pemerintah Indonesia menentukan kuota pemberangkatan berdasarkan jatah dari pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud mengalokasikan kuota sebesar 221.000 jemaah untuk Indonesia. Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur pembagian kuota tersebut, dimana 92% untuk jalur reguler dan 8% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2025 turun menjadi Rp 89.410.258,79, dengan biaya yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.
Penetapan biaya dan kuota jemaah haji dilakukan untuk memberikan kepastian kepada calon jemaah dalam persiapan keberangkatan mereka. Pemerintah juga bisa mendapatkan tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi melalui diplomasi, seperti yang terjadi pada 2024 ketika Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 jemaah. Tambahan kuota ini tidak selalu melalui Komisi VIII DPR, tetapi terkadang keputusan diberikan langsung melalui keputusan menteri.












