Pada Senin, 18 Agustus 2025, Ketua DPR RI, Puan Maharani membantah rumor kenaikan gaji anggota DPR yang beredar di media sosial sebesar Rp3 juta per hari atau total Rp90 juta per bulan. Menurut Puan, tidak ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji, hanya pemberian kompensasi berupa tunjangan rumah karena anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi menempati rumah jabatan. Puan menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku sejak 4 Oktober 2024 dan diatur dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024. Anggota DPR, termasuk yang sudah memiliki rumah di Jakarta, akan menerima tunjangan rumah yang sama, kecuali Pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas. Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua anggota DPR, baik yang masih menjabat atau tidak. Sebelumnya, pada tanggal 7 Oktober 2024, anggota DPR di Swedia mengalami kehidupan yang jauh dari kemewahan dengan gaji rendah, tanpa tunjangan mewah, dan hanya tinggal di apartemen kecil.
Gaji DPR Naik Rp90 Juta per Bulan, Puan Maharani Bantah Kenaikan
Read Also
Recommendation for You

Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, seorang pegiat media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus…

Semifinal dan Final Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2025 akan diselenggarakan oleh Forum Percepatan Transformasi…

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta pakar telematika, kembali menjadi pusat perhatian publik…

Prajurit TNI Angkatan Darat bernama Prada Hairul Muhammad Nail ditemukan tewas di barak Batalyon Arhanud…

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali mencuat setelah penyidik Polda Metro Jaya resmi menggelar perkara…







