Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, menegaskan kepada seluruh kader partainya untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Kaesang menekankan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, di mana Noel saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesempatan tersebut, Kaesang juga mengutip kata-kata dari Presiden ke-3 RI, Bacharuddin Jusuf Habibie, tentang pentingnya memberikan manfaat maksimal bagi bangsa dan negara. Ia mendorong para kader PSI untuk berkontribusi secara positif bagi kemajuan masyarakat dan bangsa, alih-alih terlibat dalam tindak korupsi yang merugikan rakyat. KPK sendiri telah menjadikan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Proses hukum terhadap kasus ini terus berlanjut dengan KPK meningkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan dan menahan IEG selama 20 hari pertama. Selanjutnya, tersangka ini disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Inisiatif Kaesang untuk mendorong kepatuhan terhadap hukum dan semangat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat menjadi sorotan dalam konteks penegakan integritas dan keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.












