Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) bersama dengan 10 orang lainnya dalam kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Noel disebut mengetahui praktik pemerasan yang terjadi namun justru tidak menghentikannya, bahkan meminta bagiannya kepada para pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Noel mengetahui dan membiarkan pemerasan ini terjadi, bahkan menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dari hasil kejahatan tersebut.
Kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian ini telah terjadi sejak tahun 2019, namun Noel baru ikut serta dalam praktik tersebut setelah menjabat sebagai Wamenaker pada tahun 2024. Selain Noel, terdapat 10 tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini, di antaranya adalah Koordinator, Subkoordinator, Wakil Menteri, Dirjen, Direktur, dan pihak dari PT KEM Indonesia. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal-pasal UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Hal ini dilakukan sebagai langkah hukum atas perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Tindakan ini diharapkan sebagai efek jera dan sebagai langkah penegakan hukum terhadap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.












