Polemik Royalti Lagu: Penyelesaian Masalah dan Dampaknya pada Industri Musik
Pada Senin, 25 Agustus 2025, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, memberikan penegasan mengenai polemik royalti lagu yang sebelumnya menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha, musisi, dan masyarakat. Kesenjangan pemahaman antara pelaku usaha, pencipta lagu, dan regulator terkait implementasi PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah menemukan titik terang. Banyak pelaku usaha, seperti restoran, kafe, hotel, dan transportasi umum, tidak menyadari kewajiban membayar royalti, bahkan ada yang berhenti memutar musik atau beralih ke lagu asing.
Puncak dari keresahan ini terjadi ketika 29 musisi mengajukan uji materil UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025. Namun, melalui rapat konsultasi antara DPR RI, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), perwakilan musisi, dan pelaku industri pada 21 Agustus 2025, akhirnya dicapai kesepakatan strategis untuk menyelesaikan masalah ini. Ada lima langkah utama yang disepakati bersama, di antaranya adalah sentralisasi penarikan royalti di LMKN selama dua bulan ke depan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Kemudian, para pihak juga sepakat mengenai transparansi distribusi LMK dan audit secara adil guna memastikan para pencipta lagu memperoleh hak ekonomi mereka dengan layak. Rencana revisi UU Hak Cipta dilakukan dalam dua bulan mendatang untuk memperjelas mekanisme penarikan, distribusi, dan pengawasan royalti. Selain itu, edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya menghormati hak cipta serta kewajiban membayar royalti akan ditingkatkan.
Kesepakatan ini diharapkan akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat, di mana musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, dan pelaku usaha dapat berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani. Dewi Asmara menegaskan pentingnya revisi UU Hak Cipta dan digitalisasi sistem royalti sebagai kunci keberlanjutan sistem yang adil, akuntabel, dan modern. Edukasi kepada masyarakat juga dianggap sebagai langkah penting dalam menumbuhkan budaya menghormati hak cipta dan memastikan pertumbuhan industri musik Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.












