Jenis dan Makna Tanda Kehormatan Presiden: Apa Itu?

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 penerima di Istana Negara, Jakarta. Penghargaan yang diberikan mencakup berbagai jenis, seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, dan lainnya, yang ditujukan kepada tokoh-tokoh nasional. Menurut Hukumonline, Tanda Kehormatan adalah bentuk penghargaan resmi negara yang diberikan kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang telah menunjukkan pengabdian dan kesetiaan luar biasa kepada bangsa dan negara. Ada beberapa jenis tanda kehormatan seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti, masing-masing dengan kriteria penerimaan yang berbeda. Tanda kehormatan ini merupakan bentuk pengakuan atas jasa besar individu tersebut dalam berbagai bidang yang berkontribusi pada keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa. Arti dari tanda kehormatan ini memperlihatkan penghargaan yang diberikan kepada para penerima atas dedikasi dan kontribusi luar biasa mereka bagi negara.

Source link