Berita  

TikToker @HS02775 Ditahan karena Sebar Hasutan: Fakta Terbaru

Pada tanggal 4 September 2025, pemilik akun TikTok @HS02775 dengan inisial IS (35 tahun) ditangkap karena konten provokatif yang mengajak untuk menjarah rumah Ketua DPR, Puan Maharani dan politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa IS membuat dan membagikan konten video di TikTok untuk menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok berdasarkan kebangsaan.

IS memposting konten tersebut melalui akun TikTok miliknya, yang juga dipublish dari akun TikTok anonimus dengan 2281 pengikut. Konten provokatif tersebut dianggap membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Sebelumnya, tujuh pemilik akun media sosial lainnya juga ditangkap karena diduga memprovokasi dan menyebabkan demo ricuh pada bulan Agustus 2025.

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sejumlah laporan polisi yang diterima telah dijadikan dasar untuk menindaklanjuti penangkapan terhadap tujuh orang tersangka. Mereka yang ditangkap antara lain WH, KA, LFK, IF, SB, G, dan CS, yang sebagian ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya. Salah satu dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah LFK, seorang pegawai kontrak lembaga internasional yang diduga membuat konten ajakan untuk membakar Mabes Polri, ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Polri.

Source link