Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengumumkan pemangkasan dan penghapusan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh anggota DPR. Dalam dokumen berjudul ‘Hak Keuangan Anggota DPR RI’, terungkap bahwa take home pay yang diterima oleh anggota DPR RI adalah sebesar Rp 65.595.730. Setelah dilakukan pemangkasan, rincian take home pay (THP) anggota DPR mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan konstitusional, honorarium, dan pajak PPH. Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap tuntutan ’17+8 Tuntutan Rakyat’ yang belakangan ramai diperbincangkan. Sejumlah keputusan telah diambil, termasuk penghentian pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI, moratorium kunjungan keluar negeri kecuali untuk undangan kenegaraan, serta pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi biaya-biaya yang terlibat. Semua ini merupakan bagian dari upaya pimpinan DPR untuk mengakomodasi tuntutan masyarakat dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan anggota DPR RI.
DPR Kurangi Tunjangan, Anggota Terima Gaji Rp 65,5 Juta
Read Also
Recommendation for You

WNA AS Pelaku Pelecehan Seksual Ditangkap dan Deportasi Pada Kamis, 4 Juni 2026, Direktorat Jenderal…

Peningkatan Kepercayaan Investor: Kerjasama PT JES dengan PT PII dalam Proyek TPPASR Legok Nangka Pemerintah…










