Berita  

Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka atas Aksi Demo Rusuh di Jakarta

Pada tanggal 5 September 2025, Polda Metro Jaya menetapkan 43 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi demo rusuh di gedung DPR/MPR RI Senayan, Tanah Abang, dan beberapa lokasi lain di Jakarta mulai dari 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary, menjelaskan bahwa tersangka tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yaitu penghasut agar orang melakukan tindakan anarkis dan pelaku anarkis. Dari 43 tersangka tersebut, 38 orang telah ditahan, satu masih dalam pencarian, dan satu tersangka ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya. Selain itu, dua tersangka diminta untuk wajib lapor, dan satu tersangka yang masih di bawah 18 tahun tidak ditahan.

Dalam klaster penghasutan, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DMR, MS, SH, HA, RAP, dan seorang perempuan berinisial FL. Mereka diduga melakukan kolaborasi di media sosial dan mempublikasi unggahan yang melibatkan pemengaruh (influencer), serta membuat pamflet yang mempengaruhi anak sekolah turun ke aksi demo yang berujung rusuh. Selain itu, Ade Ary juga menambahkan bahwa pelaku RAP diduga membuat tutorial membuat bom molotov dan menyebar informasi tersebut melalui grup WhatsApp. Ada juga 38 tersangka lain yang terlibat dalam tindakan perusakan, seperti membakar motor, merusak mobil, merusak Polsek Cipayung, Polsek Matraman, merusak separator busway, melempari pejalan kaki, menutup jalan tol, merusak fasilitas umum, membakar halte, dan lain sebagainya.

Pelaku-pelaku ini dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk berbuat pidana, serta Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aksi demo yang berujung rusuh ini telah menimbulkan kerugian dan kerusakan yang cukup signifikan.

Source link