Kementerian Hukum Republik Indonesia telah mengesahkan kepemimpinan Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) untuk periode masa bhakti 2025-2030 setelah mendapat restu dari Partai Golkar. Tim Hukum SOKSI menyatakan bahwa surat keputusan (SK) tersebut menegaskan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan yang terjadi sebelumnya. Hal ini ditegaskan oleh Purwoko, Ketua Tim Hukum SOKSI, yang menyatakan bahwa SK Kemenkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08. Tahun 2025 mengukuhkan kepengurusan yang sah dan legitimate serta menegaskan supremasi hukum. Pengesahan ini didasarkan pada Musyawarah Nasional (MUNAS) XII SOKSI tahun 2025 di Jakarta, di mana Mukhamad Misbakhun terpilih secara sah dan demokratis sebagai Ketua Umum SOKSI.
SK Kemenkumham tersebut juga menunjuk Puteri Anetta Komarudin sebagai Sekretaris Jenderal dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra sebagai Bendahara Umum. Dengan pengesahan ini, perdebatan seputar kepemimpinan SOKSI telah diakhiri, dan SOKSI yang diakui sebagai salah satu pendiri Golkar adalah yang dipimpin oleh Misbakhun. Purwoko, Ketua LBH Trisula SOKSI dan Ketua Tim Hukum SOKSI, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas terhadap tuduhan yang tidak berdasar yang dilontarkan oleh pihak lain. Somasi terbuka pun dikeluarkan agar penyebar berita palsu mengeluarkan permintaan maaf dalam waktu 2×24 jam. Selain itu, poin-poin penting dalam pengesahan kepengurusan SOKSI oleh Kemenkumham dinyatakan secara tegas, sebagai bentuk tanggapan terhadap tuduhan yang tidak benar yang beredar.












