Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Pink saat ini masih mungkin terdengar asing bagi sebagian masyarakat, namun memiliki peran penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah 17 tahun yang belum menikah. Kehadiran KIA membantu pemerintah dalam pendataan jumlah penduduk usia anak dan mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Sebagai bukti diri resmi, KIA diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, yang menetapkan pentingnya dokumen ini dalam administrasi kependudukan anak.
KIA memiliki beberapa fungsi utama, mulai dari mempermudah akses layanan publik hingga memberikan perlindungan hak anak. Bedanya dengan KTP Biru, KIA tidak dilengkapi chip atau data biometrik, dan berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun. Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali yang harus menyediakan fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, dan KTP elektronik orang tua/wali. Pasfoto anak juga diperlukan sesuai dengan kelompok usia masing-masing.
Dengan memiliki KIA sejak dini, setiap anak di Indonesia dapat mempertahankan identitas resminya dan mengakses layanan publik secara lancar. KIA juga menjadi data strategis bagi pemerintah dalam merancang kebijakan perlindungan anak yang efektif. Setelah mencapai usia 17 tahun, anak wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sebagai identitas resmi selanjutnya. Dengan demikian, KIA menjadi langkah awal yang penting dalam pendataan dan perlindungan anak di Indonesia.












